Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tujuan Investasi Ke-2 Dunia, Perizinan Masih Harus Dibenahi

Kompas.com - 08/03/2018, 08:06 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berada di peringkat kedua di dunia sebagai negara tujuan investasi terbaik di dunia, berdasarkan survey US News. 

Indonesia berada di urutan kedua setelah Filipina. 

Kabar menggembirakan ini harus disikapi dengan perubahan-perubahan yang mendorong terwujudnya kemudahan berbisnis, kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha di Tanah Air.

Baca juga : Indonesia Peringkat 2 Investasi Terbaik, Apa Tanggapan Pengusaha?

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, investasi atau penanaman modal diperlukan untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia.

Untuk menarik menarik minat investor asing, pemerintah harus melakukan banyak hal, misalnya pembangunan infrastruktur dan juga penyederhanaan regulasi.

Regulasi terkait investasi di Indonesia seringkali dikeluhkan karena dianggap rumit dan memakan waktu.

Menurut Novani, proses memulai usaha serta peraturan yang tumpang tindih terkait kemudahan berusaha belum tuntas dibenahi pemerintah.

Baca juga : Indonesia Peringkat 2 Negara Terbaik untuk Investasi di Dunia

Kajian CIPS menunjukkan waktu yang dibutuhkan mengurus perizinan masih mencapai 23 hari dan harus melalui 10 prosedur.

"Padahal pemerintah menargetkan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut hanya 7 hari dan melalui lima prosedur,” terang Novani melaui rilis pers ke Kompas.com.

Hal lainnya adalah perbedaan interpretasi dari pemerintah daerah terkait terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sejalan dalam hal ini.

Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal.

Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah).

Untuk itu, menurut Novani, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Evaluasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan regulasi dan langkah-langkah yang tidak efektif.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com