Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Tujuan Investasi Ke-2 Dunia, Perizinan Masih Harus Dibenahi

Kompas.com - 08/03/2018, 08:06 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia berada di peringkat kedua di dunia sebagai negara tujuan investasi terbaik di dunia, berdasarkan survey US News. 

Indonesia berada di urutan kedua setelah Filipina. 

Kabar menggembirakan ini harus disikapi dengan perubahan-perubahan yang mendorong terwujudnya kemudahan berbisnis, kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha di Tanah Air.

Baca juga : Indonesia Peringkat 2 Investasi Terbaik, Apa Tanggapan Pengusaha?

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, investasi atau penanaman modal diperlukan untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia.

Untuk menarik menarik minat investor asing, pemerintah harus melakukan banyak hal, misalnya pembangunan infrastruktur dan juga penyederhanaan regulasi.

Regulasi terkait investasi di Indonesia seringkali dikeluhkan karena dianggap rumit dan memakan waktu.

Menurut Novani, proses memulai usaha serta peraturan yang tumpang tindih terkait kemudahan berusaha belum tuntas dibenahi pemerintah.

Baca juga : Indonesia Peringkat 2 Negara Terbaik untuk Investasi di Dunia

Kajian CIPS menunjukkan waktu yang dibutuhkan mengurus perizinan masih mencapai 23 hari dan harus melalui 10 prosedur.

"Padahal pemerintah menargetkan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut hanya 7 hari dan melalui lima prosedur,” terang Novani melaui rilis pers ke Kompas.com.

Hal lainnya adalah perbedaan interpretasi dari pemerintah daerah terkait terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sejalan dalam hal ini.

Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal.

Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah).

Untuk itu, menurut Novani, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Evaluasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan regulasi dan langkah-langkah yang tidak efektif.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com