JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, hingga 22 Maret 2018, telah ada 7,3 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Tahun 2017.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan, jumlah tersebut baru mencapai 50 persen dari yang ditargetkan sebesar 14 juta.
"Sampai dengan kemarin data di kantor kami sudah 7,3 juta SPT PPh orang pribadi yang disampaikan. Kami mengharapkan sampai akhir bulan bisa 14 juta yang menyampaikan SPT PPh orang pribadi meningkat dari tahun lalu sekitar 12 juta," ujar Robert di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Baca juga : DJP: Kepatuhan Wajib Pajak Meningkat Jelang Batas Waktu Pelaporan SPT
Selain itu, Robert menilai, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT mengalami peningkatan.
"Secara persentase tingkat kepatuhan juga meningkat bisa mencapai 80 persen dari yang terdaftar. Tetapi secara over all, kesadaran wajib pajak menyampaikan SPT itu meningkat," ungkapnya. Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak disebabkan dari amnesti pajak 2016 hingga 2017.
"Kesadaran meningkat, basis pajak meningkat, juga kita bisa lihat penerimaan (pajak) cukup bagus. Per hari kemarin pertumbuhannya 16-17 persen," paparnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus berlanjut sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara dari perpajakan.
Baca juga : Pak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak di KPP Tulungagung
"Mudah-mudahan ini berlanjut terus sehingga penerimaan dari sektor pajak aman, APBN aman, pengeluarannya bisa dilaksanakan dengan baik sehingga tujuan-tujuan pembangunan bisa dilaksanakan dengan baik," jelasnya.